Y, ayah korban sangat geram dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Dia meminta Herry dihukum mati. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Ya juga meminta pemerintah mengurus korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab Herry. "Memohon bantuannya ke pemerintah untuk mengurus korban dan anaknya. Membiayai kehidupan mereka. Apalagi sekarang ini, anak korban masih bayi dan balita," ujar Y dengan suara.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan majelis hakim terhadap Herry sangat mengecawakan karena tidak setimpal dengan perbuatan pelaku. 

Perbuatan terdakwa Herry, kata Yudi, sangat biadab, karena selain merusak masa depan korban, tetapi juga keluarganya. Pemerkosaan yang dilakukan Herry menjadi catatan sejarah kelam bagi korban dan keluarga mereka, sehingga tak akan pernah terhapus sampai kapan pun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network