"Apalagi ini korbannya lebih satu. Bahkan lebih dari 10 orang. Selama persidangan pun pelaku (Herry Wirawan) mengakui semua perbuatannya, membenarkan, tidak membantah. Artinya, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sudah terpenuhi. Tetapi kenyataannya, vonis yang dijatuhkan hanya hukuman seumur hidup. Jelas, kami, keluarga korban kecewa," kata Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia, mewakili korban dan keluarganya, memohon jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung untuk mengajukan upaya hukum banding. Terlepas hasilnya nanti seperti apa, yang penting JPU menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
"Kami mohon JPU mengajukan upaya hukum banding agar Herry Wirawan dihukum mati. Karena itu harapan keluarga korban. Terlepas nanti hasil banding seperti apa, yang penting ada komitmen kuat terhadpa perlindungan anak," ujar Yudi Kurnia.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati dituntut hukuman mati divonis hukuman mati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kabupaten garut korban pemerkosaan
Artikel Terkait