GARUT, iNews.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, membuat keluarga korban sangat kecewa. Mereka menilai vonis itu tak sebanding dengan perbuatan keji Herry Wirawan.
Y, orang tua korban mengatakan, karena putusan hakim tidak maksimal sama sekali, hanya hukuman penjara seumur hidup. Padahal, jangankan seumur hidup, diberi hukuman mati pun, keluarga korban masih belum bisa menerima.
"Perbuatan Herry Wirawan tidak setimpal. Harapan saya, untuk pemerintah, saya minta keadilan, hukuman yang seberat-beratnya atau hukuman mati. Gak ada tawaran lagi saya itu! Pokoknya saya ingin si Herry itu dibunuh, dihukum mati!" kata Y ditemui di Garut, Rabu (16/2/2022).
Ya juga meminta pemerintah mengurus korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab Herry. "Memohon bantuannya ke pemerintah untuk mengurus korban dan anaknya. Membiayai kehidupan mereka. Apalagi sekarang ini, anak korban masih bayi dan balita," ujar Y dengan suara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan majelis hakim terhadap Herry sangat mengecawakan karena tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.
Perbuatan terdakwa Herry, kata Yudi, sangat biadab, karena selain merusak masa depan korban, tetapi juga keluarganya. Pemerkosaan yang dilakukan Herry menjadi catatan sejarah kelam bagi korban dan keluarga mereka, sehingga tak akan pernah terhapus sampai kapan pun.
"Apalagi ini korbannya lebih satu. Bahkan lebih dari 10 orang. Selama persidangan pun pelaku (Herry Wirawan) mengakui semua perbuatannya, membenarkan, tidak membantah. Artinya, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sudah terpenuhi. Tetapi kenyataannya, vonis yang dijatuhkan hanya hukuman seumur hidup. Jelas, kami, keluarga korban kecewa," kata Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia, mewakili korban dan keluarganya, memohon jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung untuk mengajukan upaya hukum banding. Terlepas hasilnya nanti seperti apa, yang penting JPU menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
"Kami mohon JPU mengajukan upaya hukum banding agar Herry Wirawan dihukum mati. Karena itu harapan keluarga korban. Terlepas nanti hasil banding seperti apa, yang penting ada komitmen kuat terhadpa perlindungan anak," ujar Yudi Kurnia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Garut Yayan Waryana mengatakan, P2KBP3A Garut bernapas lega terdakwa Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati, sembilan di antaranya warga Garut, telah dijatuhi hukuman.
P2KBPPPA Garut, kata Yayan Waryana, menerima putusan majelis hakim. "Kami saat ini akan fokus melakukan pembinaan, menghilangkan trauma para korban, dan memperjuangkan kelangsungan hidup korban dan bayi yang dilahirkan agar nanti bisa hidup layak dan bisa diterima masyarakat," kata Yayan Waryana.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati dituntut hukuman mati divonis hukuman mati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kabupaten garut korban pemerkosaan
Artikel Terkait