SUBANG, iNews.id - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), angkat bicara terkait pernyataan yang meminta polisi menjadikan Danu sebagai tersangka memasuki TKP tanpa izin. Menurut Achmad Taufan pernyataan itu tak etis.
"Kalau ada sebagian orang meminta polisi segera menetapkan Danu sebagai tersangka (masuk ke TKP tanpa izin), menurut saya ini menekan kepolisian ya. Ini kan pernyataan yang terlalu, menurut kami tidak etis karena menyudutkan orang. Kami berikan keleluasaan polisi untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya," kata Achmad Taufan di Mapolres Subang, Rabu (3/11/2021) malam.
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Gegara Bersihkan Bak di TKP, Danu Diperiksa 5 Hari Berturut-turut
Terkait Pasal 221 KUHP tentang masuk dan merusak TKP tanpa izin, tutur Achmad Taufan, pihaknya mengembalikan kepada polisi. Namun, Danu ini hadir di TKP pada Kamis 19 Agustus 2021, karena diminta oleh keluarga untuk menjaga rumah tersebut. Banpol itu juga hadir di sana pasti ada yang memerintah.
"Sebenarnya kami, sebelum masuk ke Pasal 221 KUHP dan lain-lain, kami ingin tahu juga sudah sejauh mana polisi memeriksa si banpol. Terkait dia masuk ke dalam TKP, disuruh sama siapa? Perintah siapa? Nah ini kan yang perlu kita tahu," tutur Achmad Taufan.
Editor : Agus Warsudi