Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, soal Polisi Diminta Tetapkan Danu Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum

Dia kembali mengatakan, berdasarkan keterangan klien Danu, barang bukti di dalam bak itu ditemukan dengan awalnya menginjak gunting. Selanjutnya ditemukan juga cutter. Barang bukti itu dipegang oleh Danu karena dia yang nguras kamar mandi.
"Dia pegang itu (barang bukti) dan ditunjukkan kepada banpol. Koncinya juga kan yang bawa banpol. Setelah rumah ini jadi TKP (lokasi pembunuhan), berarti kan semua kewenangan ada di polisi. Danu tidak megang kunci, keluarga tidak ada yang megang kunci, dan tidak ada yang berani juga masuk ke TKP tanpa ada suruhan atau perintah. Kan gitu," ucap Achmad Taufan.
Diketahui, gegara membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang, lima hari berturut-turut. Pemeriksaan intensif dilakukan terkait tindakan Danu membersihkan TKP pada Kamis 19 Agustus 2021.
Danu merupakan keponakan almarhumah Tuti Suhartini atau sepupu dari almarhumah Amelia Mustika Ratu. Danu kerap membantu keluarga almarhumah, baik di yayasan maupun di rumah. Nama Danu terus mencuat di masyarakat lantaran dia membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah.
Editor: Agus Warsudi