Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik, Tukang Becak di Cirebon Tagih Kompensasi
CIREBON, iNews.id – Tukang becak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dilarang beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah tegas ini diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna meminimalisasi kepadatan kendaraan.
Beberapa titik yang menjadi perhatian utama antara lain kawasan pasar tumpah seperti Pasar Tegal Gubug, Pasar Pasajaran, Pasar Mundu, serta beberapa titik lain di jalur Pantura. Selama ini, aktivitas becak yang kerap memarkirkan kendaraannya hingga ke badan jalan menjadi salah satu penyebab utama arus lalu lintas tersendat.
Menyadari kebijakan ini berdampak pada penghasilan warga, Pemprov Jawa Barat memastikan akan memberikan dana kompensasi bagi para penarik becak yang bersedia meliburkan diri selama masa mudik.
"Kami menginstruksikan agar di ruas-ruas jalan krusial tidak ada aktivitas becak sementara waktu. Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan menyiapkan kompensasi bagi mereka," tulis instruksi Pemprov Jabar, Selasa (10/3/2026).
Menanggapi instruksi tersebut, para penarik becak di Kabupaten Cirebon mengaku siap mematuhi aturan pemerintah. Namun, mereka berharap besaran kompensasi yang diberikan harus layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup selama 14 hari masa larangan beroperasi.
"Kami siap saja tidak narik, asalkan uang gantinya pas untuk kebutuhan keluarga selama dua minggu itu," ujar Darsono, salah seorang penarik becak di Cirebon, Selasa (10/3/2026).
Hal senada diungkapkan oleh Hendra, penarik becak lainnya. Ia menyoroti masalah distribusi bantuan yang kerap tidak merata pada tahun-tahun sebelumnya.
"Harapannya tahun ini pemberiannya merata. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada yang dapat dan ada yang tidak, padahal sama-sama tidak narik," kata Hendra.
Editor: Kastolani Marzuki