Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, soal Polisi Diminta Tetapkan Danu Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebelumnya, penyidik Polres Subang didesak segera menetapkan pria yang mengaku sebagai bantuan polisi (banpol) yang masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Sebab, banpol tersebut telah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2.
Selain oknum banpol, polisi juga harus menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka karena melanggar pasal memasuki TKP tanpa izin. Desakan ini disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suhartini (55) dan ayah dari almarhumah Amelia Mustika Ratu (23).
"Saya sebagai kuasa hukum Yosef meminta kepada Polres Subang segera menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga (sebagai tersangka) karena jelas merusak TKP," kata Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Rohman Hidayat menyatakan, polisi harus mengungkap identitas, maksud, dan tujuan banpol itu masuk ke TKP, serta menyuruh Danu membersihkan bak mandi di lokasi kejadian. "Oknum Banpol ini siapa. Dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2," ujarya.
Editor: Agus Warsudi