get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Pas untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis

Senin, 09 Maret 2026 - 13:15:00 WIB
Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis
Ilustrasi Coretax. (Foto: dok Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax secara penuh tahun ini. Kebijakan ini memaksa jutaan wajib pajak di Jawa Barat merombak tata kelola administrasi mereka.

Transaksi perpajakan kini menuntut otentikasi mutakhir. Pengusaha tidak bisa lagi sekadar mengunggah dokumen PDF dengan tempelan gambar biasa.

Berdasarkan regulasi PER 7/PJ/2025, pelaporan pajak mewajibkan penggunaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Langkah ini memblokir celah pemalsuan identitas korporasi.

Wajib pajak harus segera beradaptasi. Batas waktu aktivasi akun Coretax memang tidak dipatok, namun operasional perpajakan bisnis bisa terhenti tanpa otorisasi ini. Status sertifikat digital dapat dicek langsung melalui Dasbor Coretax. Pengguna cukup mengakses menu Profil Saya untuk melihat masa berlakunya.

Ketatnya birokrasi negara ini seharusnya membuka mata para direktur perusahaan. Kontrak komersial antar entitas bisnis swasta butuh standar pengamanan kriptografis yang sepadan.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut