get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Pas untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis

Senin, 09 Maret 2026 - 13:15:00 WIB
Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis
Ilustrasi Coretax. (Foto: dok Istimewa)

Dokumen perjanjian bernilai miliaran rupiah sangat berisiko cacat hukum di pengadilan. Kebiasaan menyangkal keabsahan tanda tangan visual sering memicu sengketa perdata. Ancaman sanksi dari berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengintai. Praktik pengiriman dokumen via aplikasi pesan instan biasa sangat rentan diretas.

Pengusaha wajib memigrasikan alur persetujuan korporat mereka. Perusahaan perlu melindungi integritas kesepakatan menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi secara menyeluruh.

Dokumen pajak menuntut penggunaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) swasta yang diakui kementerian terkait. Perusahaan di Jawa Barat bisa mengandalkan Mekari Sign sebagai penyedia resmi tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE. 

Platform ini menanamkan jejak audit yang kebal manipulasi siber. Setiap kontrak bisnis dipastikan mengikat secara hukum setara dokumen negara. Jawa Barat adalah motor penggerak industri manufaktur nasional. Kecepatan sirkulasi dokumen sangat menentukan kelancaran rantai pasok ribuan pabrik.

Sistem persetujuan elektronik memangkas hambatan ruang dan waktu secara drastis. Pengambilan keputusan strategis tidak lagi terhambat kendala geografis.

Teknologi identifikasi ini juga melibatkan pencocokan data KTP atau paspor secara akurat. Verifikasi ketat ini menjadi pelindung utama bisnis dari kejahatan siber di era digital.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut