Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
"Dalam perda di atur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda minimal Rp500.000 sampai maksimal Rp50 juta," ujar AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, inspensi mendadak (sidak) digelar guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha selama penerapan PPKM darurat. Satgas penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum melakulan sidak ke sejumlah pabrik di wilayah Kota Tasikmalaya. Dua pabrik yang disidak, pengolahan plastik dan kayu.
"Perusahaan ini baru mengurangi 10 persen dari total karyawan. Seharusnya 50 persen WFO. Karena itu dikenai sanksi tipiring yang sidangnya digelar Kamis (8/7/2021)," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, pemilik PT BKL Edo Wijaya mengatakan, menerima sanksi yang diberikan dan sudah ditandatangi oleh direktur utama. "Kami menerima sanksi ini. Artinya tidak ada tebang pilih. Kami perusahaan besar pun menerima sanksi yang diberikan," kata Edo Wijaya.
Editor: Agus Warsudi