CIANJUR, iNews.id - Tim Satgas Covid-19 menyidak ke sejumlah pabrik di Cianjur, Jawa Barat, pada hari keempat PPKM Darurat. Dua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, karena mempekerjakan buruh lebih dari 50 persen.
Tim Satgas memberi batas waktu, hingga hari kelima PPKM Darurat untuk semua pabrik harus mematuhi aturan. Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja di atas 50 persen, kasus pelanggaran PPKM akan dibawa ke ranah hukum.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: