Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
TASIKMALAYA, iNews.id - PT Bina Kayone Lestari (BKL), sebuah pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya, terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Karena dinilai melanggar aturan PPKM darurat, pengelola pabrik terancam denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ini AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat tim melakukan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditemukan pelanggaran ketentuan work form office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM darurat.
"Di PT BKL yang berkategori sektor esensial ini ditemukan 90 persen dari total 1.300 karyawan, masih bekerja di pabrik," kata Wakil Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota menyatakan, perusahaan PT BKL ini sektor esensial karena produknya untuk ekspor ke luar negeri. Dalam dalam peraturan, boleh beroperasi selama PPKM darurat dengan ketentuan WFO 50 persen.
Sesuai aturan PPKM darurat, ujar AKPB Doni Hermawan, perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Editor: Agus Warsudi