get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Buka saat PPKM Darurat, Ratusan Toko di Tasikmalaya Ditutup Petugas

Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:29:00 WIB
Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Sebelumnya, pada Selasa 6 Juli 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM darurat.

Tukang bubur divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkuk bubur dan makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut