Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:29:00 WIB
Sebelumnya, pada Selasa 6 Juli 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkuk bubur dan makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi