Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
TASIKMALAYA, iNews.id - PT Bina Kayone Lestari (BKL), sebuah pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya, terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Karena dinilai melanggar aturan PPKM darurat, pengelola pabrik terancam denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ini AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat tim melakukan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditemukan pelanggaran ketentuan work form office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM darurat.
"Di PT BKL yang berkategori sektor esensial ini ditemukan 90 persen dari total 1.300 karyawan, masih bekerja di pabrik," kata Wakil Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota menyatakan, perusahaan PT BKL ini sektor esensial karena produknya untuk ekspor ke luar negeri. Dalam dalam peraturan, boleh beroperasi selama PPKM darurat dengan ketentuan WFO 50 persen.
Sesuai aturan PPKM darurat, ujar AKPB Doni Hermawan, perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam perda di atur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda minimal Rp500.000 sampai maksimal Rp50 juta," ujar AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, inspensi mendadak (sidak) digelar guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha selama penerapan PPKM darurat. Satgas penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum melakulan sidak ke sejumlah pabrik di wilayah Kota Tasikmalaya. Dua pabrik yang disidak, pengolahan plastik dan kayu.
"Perusahaan ini baru mengurangi 10 persen dari total karyawan. Seharusnya 50 persen WFO. Karena itu dikenai sanksi tipiring yang sidangnya digelar Kamis (8/7/2021)," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, pemilik PT BKL Edo Wijaya mengatakan, menerima sanksi yang diberikan dan sudah ditandatangi oleh direktur utama. "Kami menerima sanksi ini. Artinya tidak ada tebang pilih. Kami perusahaan besar pun menerima sanksi yang diberikan," kata Edo Wijaya.
Sebelumnya, pada Selasa 6 Juli 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkuk bubur dan makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi