get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Uang Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Klasik Ilham Habibie

PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi soal Izin dan Kapasitas WFO

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:13:00 WIB
PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi soal Izin dan Kapasitas WFO
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan dan industri di provinsi itu untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut terutama terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO). 

Ridwan Kamil mengatakan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku. 

"Berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ujar Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). 

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal agar dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar. 

Dia menginstruksikan petugas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek apakah perusahaan maupun industri memiliki IOMKI atau tidak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen," katanya. 

Pemprov Jabar juga sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

"Saya kemarin sudah rapatkan. Kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi, semua itu berkilah, di situ semua mengaku esensial padahal tidak," tuturnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut