get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Lahan dan Pengolahan Ikan Asin di Sukabumi Berhasil Dipadamkan

2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

Selasa, 05 September 2023 - 17:53:00 WIB
2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor
Motor yang dicuri tersangka S dan J, residivis curanmor di Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.

"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut