2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor
SUKABUMI, INews.id - S dan J, dua residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang baru 3 bebas, kembali ditangkap polisi. Sejak bebas, mereka telah 19 kali mencuri motor di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua pelaku berinisial S dan J itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
"Polres Sukabumi mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang residivis. Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor)," kata Kapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir, S dan J telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.
Editor: Agus Warsudi