get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Lahan dan Pengolahan Ikan Asin di Sukabumi Berhasil Dipadamkan

2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

Selasa, 05 September 2023 - 17:53:00 WIB
2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor
Motor yang dicuri tersangka S dan J, residivis curanmor di Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, INews.id - S dan J, dua residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang baru 3 bebas, kembali ditangkap polisi. Sejak bebas, mereka telah 19 kali mencuri motor di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua pelaku berinisial S dan J itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. 

"Polres Sukabumi mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang residivis. Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor)," kata Kapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir, S dan J telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut