2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor
Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kata AKBP Maruly Pardede, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek.
"Berdasarkan laporan dan informasi, kami berhasil mengamankan tersangka bernama S, dari situ tersangka kedua pun berinisial J dimankan juga," ujar AKBP Maruly Pardede.
Selain kedua tersangka tersebut, tutur Kapolres Sukabumi, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah yang terlibat dalam penampungan dan penjualan barang hasil curian. Semua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek dengan dukungan dari pidum Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kemudian, penyelidikan berkembang ke tersangka J, dan dari tersangka J kami berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan penadah berinisial W," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi