2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor
SUKABUMI, INews.id - S dan J, dua residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang baru 3 bebas, kembali ditangkap polisi. Sejak bebas, mereka telah 19 kali mencuri motor di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua pelaku berinisial S dan J itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
"Polres Sukabumi mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang residivis. Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor)," kata Kapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir, S dan J telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.
Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kata AKBP Maruly Pardede, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek.
"Berdasarkan laporan dan informasi, kami berhasil mengamankan tersangka bernama S, dari situ tersangka kedua pun berinisial J dimankan juga," ujar AKBP Maruly Pardede.
Selain kedua tersangka tersebut, tutur Kapolres Sukabumi, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah yang terlibat dalam penampungan dan penjualan barang hasil curian. Semua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek dengan dukungan dari pidum Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kemudian, penyelidikan berkembang ke tersangka J, dan dari tersangka J kami berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan penadah berinisial W," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.
"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi