Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi, Sopir Penabrak Sekeluarga Jadi Tersangka

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menahan sopir truk berinisial S yang menabrak satu keluarga di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, sopir itu berada di Rumah Tahanan Polres Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakum Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Pajar, mengatakan bahwa alat bukti yang ada telah memadai untuk menetapkan sopir Mitsubishi Colt Diesel sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah terpenuhi, hasil gelar perkara memutuskan bahwa sopir truk dijadikan tersangka dan diamankan," ujar Yanuar, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka parah. Detik-detik peristiwa tragis ini sempat terekam kamera CCTV.
Editor: Asep Supiandi