Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi, Sopir Penabrak Sekeluarga Jadi Tersangka

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menahan sopir truk berinisial S yang menabrak satu keluarga di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, sopir itu berada di Rumah Tahanan Polres Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Gakum Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Pajar, mengatakan bahwa alat bukti yang ada telah memadai untuk menetapkan sopir Mitsubishi Colt Diesel sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah terpenuhi, hasil gelar perkara memutuskan bahwa sopir truk dijadikan tersangka dan diamankan," ujar Yanuar, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka parah. Detik-detik peristiwa tragis ini sempat terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, korban-korban sedang berhenti di pinggir jalan. Tiba-tiba, truk bermuatan pasir melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, dan menabrak korban.
Tiga korban, terdiri dari seorang ayah, ibu, dan anak, terseret ke bawah truk beberapa meter setelah tabrakan. Setelah truk berhenti, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera berusaha mengevakuasi ketiga korban dari bawah truk.
Kecelakaan ini menyebabkan pengendara sepeda motor tewas seketika karena terlindas oleh truk. Sementara itu, dua korban lainnya, anak dan istri dari pengendara motor mengalami luka berat dan kritis. Ketiga korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Editor: Asep Supiandi