BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya, Endang Kusumawaty, kembali digelar di PN Bale Bandung, Senin (6/1/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Kedua terdakwa, Irfan dan Endang dihadirkan di ruang sidang. Mereka dihadirkan atas permintaan jaksa penunutut umum (JPU) dengan alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Dalam sidang majelis hakim lebih banyak mencocokkan antara yang disampaikan korban Stelly Gandawijaya dalam dakwaan dengan keterangan Irfan Suryanegara.
Terdakwa Irfan tentu membantah keterangan yang disampaikan Stelly Gandawijaya. Ketika disinggung mengenai bisnis SPBU yang ada di Walahar, Kabupaten Karawang.
Menurut Irfan, dia meminta dana talang kepada Stelly untuk bisnis pribadi tanpa mengajak berbisnis dan berjanji memberikan keuntungan kepada korban.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar dprd jabar PN Bale Bandung Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait