Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dihadirkan di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

Irfan mengatakan, tidak pernah menawarkan kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah. Dia hanya menyampaikan kepada Stelly, harga tanah di sana bakal meningkat seiring pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

"Ada pembicaraan keuntungan?" tanya Dwi.

"Nggak. Tidak ada," ucap Irfan.

Sementara itu, Raditya, kuasa ukum dari Irfan, mengatakan, kliennya tak pernah meminta pada Stelly untuk berbisnis SPBU tapi hanya meminta dana talang. "Pak Irfan meminta tolong talangin dulu beliin pom bensin," kata Raditya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan, ujar Raditya, unsur TPPU seharusnya tak dapat dikenakan karena pidana asalnya belum terbukti. 

Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.

"Sekarang kami serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini," ucap dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network