Irfan mengatakan, tidak pernah menawarkan kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah. Dia hanya menyampaikan kepada Stelly, harga tanah di sana bakal meningkat seiring pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
"Ada pembicaraan keuntungan?" tanya Dwi.
"Nggak. Tidak ada," ucap Irfan.
Sementara itu, Raditya, kuasa ukum dari Irfan, mengatakan, kliennya tak pernah meminta pada Stelly untuk berbisnis SPBU tapi hanya meminta dana talang. "Pak Irfan meminta tolong talangin dulu beliin pom bensin," kata Raditya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan, ujar Raditya, unsur TPPU seharusnya tak dapat dikenakan karena pidana asalnya belum terbukti.
Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.
"Sekarang kami serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini," ucap dia.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar dprd jabar PN Bale Bandung Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait