BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Jumat (12/12/2022) petang. Sidang diwarnai protes jaksa penuntut umum (JPU) terhadap hakim anggota.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty mengikuti persidangan secara daring. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan Sri Sujatmoko yang akrab disapa Moko, kontraktor proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik terdakwa Irfan Suryanegara dan korban Stelly Gandawijaya.
Saksi membangun SPBU milik Irfan di Cikidang, Palabuhanratu, Jalan Perjuangan, Walahar dan Tanggenan, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan korban Stelly Gandawijaya membangun SPBU di Kertajati dan di Pangkalan Karawang.
Tim JPU yang dipimpin Yendri Aidil Fiftha protes ketika hakim anggota Saut Erwin menekan saksi Sri Sujatmoko terkait tanda tangan yang tertera di bukti pembelian pada 8 April 2015.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan dprd jabar eks ketua dprd jabar PN Bale Bandung
Artikel Terkait