Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan dprd jabar eks ketua dprd jabar PN Bale Bandung
Artikel Terkait