Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kedua terdakwa, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty menawarkan investasi kepada korban Stelly Gandawijaya. Korban Stelly berhasil dikelabui oleh kedua terdakwa. Saat itu, Irfan merupakan Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019.

"Kedua terdakwa menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM dengan janji-janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja," kata Yendri Aidil Fiftha.

Transaksi antara korban dengan terdakwa berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Akibat dugaan penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. "Total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Yendri.

Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. SPBU, vila, dan tanah tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network