Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Hakim anggota meragukan keterangan saksi terkait tanda tangan tersebut milik terdakwa Endang Kusumawaty. "Dalam surat tersebut tertera tanda tangan atas nama Endang. Kamu yakin itu tanda tangan Endang?" kata hakim anggota Saut Erwin.

Setelah ditekan begitu, saksi Sri Sujatmoko pun membenarkan tanda tangan dalam bukti transaksi pembelian pada 8 April 2015 itu milik Endang. Saksi pun menyebutkan semua SPBU yang dibangun Irfan dengan dana miliaran rupiah atas nama Endang Kusumawaty.

Sementara itu, menanggapi persidangan yang berlangsung hari ini, Ace Hardiman SH, anggota tim kuasa hukum korban Stelly Gandawijaya, mengatakan, perseteruan antara JPU dengan hakim anggota terjadi karena terlihat berpihak sekali kepada terdakwa. "Sedangkan dari sisi kesaksian dan pembuktian itu adalah haknya JPU," kata Ace Hardiman.

Ace Hardiman menyatakan, sangat disayangkan, dari awal sidang ini, hakim terkesan membela terdakwa. "Kami berharap semoga ke depan peradilan ini bisa membela dan mengembalikan hak korban," kata Ace Hardiman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network