BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Jhon Pengestu SH MH, kuasa hukum korban SG mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pada Senin (12/12/2022), dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, jelas telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban SG yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.
"Pertama saksi Angga (Angga Pratagama) yang merupakan ajudan (terdakwa) dari 2009 sampai 2014. Dia sangat mengetahui betul kegiatan saudara Irfan Suryanegara (terdakwa) yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jabar. Karena Angga ini melekat," kata Jhon Pangestu, Rabu (14/12/2022).
Saksi Angga, ujar Jhon Pangestu, saat ditanyakan jaksa apakah mengenal saudara saksi korban SG, dia mengaku mengenal. Kemudian jaksa juga mempertanyakan apakah saudara memfasilitasi pertemuan antara SG dengan Irfan Suryanegara, saksi Angga juga mengaku pernah.
"Bahkan hakim menyatakan dan mempertanyakan kepada saudara saksi apakah pernah menggunakan rekening Sulaeman? (Angga mengaku) pernah beberapa kali (mentransfer uang melalui rekening Sulaeman). Ini menandakan, jaksa mempunyai keyakinan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU," ujar Jhon Pangestu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan kasus tppu tppu uang tppu dprd jabar eks ketua dprd jabar PN Bale Bandung