Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU modus bisnis SPBU yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Terakhir, kata Jhon, perwakilan Bukopin Wilayah Bandung dan Cirebon, di persidangan menyatakan, SPBU Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Cirebon, telah dijaminkan oleh saudara terdakwa Irfan dan Endang.

"Ini sangat luar biasa. Ini di luar nalar bagi saksi korban (SG). Seharusnya, SPBU yang sudah dibiayai dari pembelian lahan, pembebasan tanah, pembangunan, sampai beroperasi oleh korban SG, tidak dijaminkan ke bank," ucap Jhon.   

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara digelar di PN Bale Bandung, Jumat (9/12/2022) dan Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan.

Semua saksi hadir di PN Bale Bandung, sedangkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusmawaty, mengikuti persidangan secara online. Irfan dan Endang berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network