Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU modus bisnis SPBU yang diduga dilakukan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Angga ini ajudan. Saksi Angga mengetahui proses pembangunan vila dan SPBU di Palabuhanratu Sukabumi, Cikidang, Cirebon. Kemudian Karawang itu kan sangat mengetahui," tutur dia.

Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Jhon, pertama, proses TPPU telah terjadi. Kedua, semua aset-aset dalam pembangunan SPBU, pembelian tanah, dan vila, itu diatasnamakan istrinya, yaitu, terdakwa Endang Kusumawaty.

"Kemudian, saksi Panji Prawinugraha. Juga dalam posisi sama. Pernah juga memfasilitasi beberapa pertemuan (antara Irfan dan korban SG) baik melalui chatting maupun telepon. (Saksi Panji) menyatakan saksi korban SG, pernah difasilitasi bertemu dengan Irfan Suryanegara sebagai terdakwa," ucap Jhon Pangestu.

"Ini hal-hal yang memang menjadi catatan kami sebagai kuasa hukum, fakta-fakta persidangan sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan serta TPPU," ujarnya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Mabes Polri, tutur Jhon Pangestu, untuk membayar utang, terdakwa Irfan Suryanegara mengaku memberikan pekerjaan atau proyek pemerintah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network