"Padahal saudara SG korban tidak pernah bermain berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah di Provinsi Jabar. Ini sudah dinyatakan oleh saksi Iskandar, selaku Kepala UPT Pelelangan Provinsi Jawa Barat. Dengan nyata dan tegas, saudara Iskandar tidak pernah mengenal SG, korban," tutur Jhon.
Berarti terdakwa Irfan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri, kata dia, bohong. Berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan Iskandar, keterangan Irfan terbantahkan.
"Bahkan ada surat secara institusi, pak Iskandar menjamin apa yang dituduhkan Irfan yang saat itu sebagai pimpinan DPRD Jabar, tidak benar. Iskandar tidak pernah mengenal SG," ucapnya.
Jhon Pangestu menilai, semua fakta semakin terbuka di persidangan. Saksi Sulaeman mengaku memiliki rekening penampungan. Fakta itu dibenarkan oleh saksi Baihaki (Baihaqi Setiawan). Setiap operasional, sejak 2014 sampai dengan 2019, banyak aliran dana melalui rekening-rekening milik Sulaeman.
"Ini dinyatakan, fakta persidangan. Karena itu kami memiliki keyakinan, apa yang disampaikan dalam fakta persidangan, sudah memenuhi unsur," ujar Jhon Pangestu.
Hakim dalam setiap pemeriksaan, tutur dia, selalu menanyakan kepada terdakwa berserta istrinya apakah keterangan saksi-saksi benar semua, benar sebagian, salah semua, benar semua. Semua keterangan saksi diakui oleh terdakwa, tidak membantah. "Mudah-mudahan sesuai fakta persidangan, hakim tidak salah membuat keputusan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan kasus tppu tppu uang tppu dprd jabar eks ketua dprd jabar PN Bale Bandung
Artikel Terkait