Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Jumat (12/12/2022) petang. Sidang diwarnai protes jaksa penuntut umum (JPU) terhadap hakim anggota.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty mengikuti persidangan secara daring. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan Sri Sujatmoko yang akrab disapa Moko, kontraktor proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik terdakwa Irfan Suryanegara dan korban Stelly Gandawijaya.

Saksi membangun SPBU milik Irfan di Cikidang, Palabuhanratu, Jalan Perjuangan, Walahar dan Tanggenan, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan korban Stelly Gandawijaya membangun SPBU di Kertajati dan di Pangkalan Karawang.

Tim JPU yang dipimpin Yendri Aidil Fiftha protes ketika hakim anggota Saut Erwin menekan saksi Sri Sujatmoko terkait tanda tangan yang tertera di bukti pembelian pada 8 April 2015. 

Hakim anggota meragukan keterangan saksi terkait tanda tangan tersebut milik terdakwa Endang Kusumawaty. "Dalam surat tersebut tertera tanda tangan atas nama Endang. Kamu yakin itu tanda tangan Endang?" kata hakim anggota Saut Erwin.

Setelah ditekan begitu, saksi Sri Sujatmoko pun membenarkan tanda tangan dalam bukti transaksi pembelian pada 8 April 2015 itu milik Endang. Saksi pun menyebutkan semua SPBU yang dibangun Irfan dengan dana miliaran rupiah atas nama Endang Kusumawaty.

Sementara itu, menanggapi persidangan yang berlangsung hari ini, Ace Hardiman SH, anggota tim kuasa hukum korban Stelly Gandawijaya, mengatakan, perseteruan antara JPU dengan hakim anggota terjadi karena terlihat berpihak sekali kepada terdakwa. "Sedangkan dari sisi kesaksian dan pembuktian itu adalah haknya JPU," kata Ace Hardiman.

Ace Hardiman menyatakan, sangat disayangkan, dari awal sidang ini, hakim terkesan membela terdakwa. "Kami berharap semoga ke depan peradilan ini bisa membela dan mengembalikan hak korban," kata Ace Hardiman.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kedua terdakwa, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty menawarkan investasi kepada korban Stelly Gandawijaya. Korban Stelly berhasil dikelabui oleh kedua terdakwa. Saat itu, Irfan merupakan Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019.

"Kedua terdakwa menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM dengan janji-janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja," kata Yendri Aidil Fiftha.

Transaksi antara korban dengan terdakwa berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Akibat dugaan penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. "Total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Yendri.

Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. SPBU, vila, dan tanah tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network