"Tidak ada kerja sama pembagian keuntungan?" tanya Dwi.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Maka dalam kata lain itu utang?" tanya lagi Dwi.
"Iya, Rp12,5 miliar," ungkap Irfan.
Begitu juga dengan pembelian SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Menurut Irfan, tak ada kaitannya dengan Stelly karena SPBU tersebut dibeli oleh Irfan dengan memakai dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos.
Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU. "Di sini (keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong. Pernah gak bilang gitu?" tanya Dwi.
"Tidak pernah," kata Irfan.
Terdakwa Irfan juga memberi penjelasan soal tanah di Pasiripis, Majalengka dan Gunung Karang, Sukabumi yang turut menjadi objek masalah dalam kasus ini.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar dprd jabar PN Bale Bandung Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait