Irfan mengatakan, mendapat informasi tentang SPBU yang sudah tutup selama satu tahun di Walahar. Lalu, Irfan mendatangi SPBU tersebut dan bertemu dengan pemiliknya.
Di sana, dia bernegosiasi untuk membeli SPBU hingga disepakati nominal Rp12,5 miliar. Dia kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang membeli SPBU itu. "Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi," kata Irfan Suryanegara.
"Bagaimana coba jelaskan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto.
Irfan menuturkan, saat meminta dana talang itu, tak ada sedikit pun pembicaraan dengan Stelly soal bisnis SPBU dan keuntungan.
Dengan demikian, dana talang Rp12,5 miliar itu merupakan utang. Karena utang, kepemilikan SPBU itu pun diatasnamakan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar dprd jabar PN Bale Bandung Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait