Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dihadirkan di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

Irfan mengatakan, mendapat informasi tentang SPBU yang sudah tutup selama satu tahun di Walahar. Lalu, Irfan mendatangi SPBU tersebut dan bertemu dengan pemiliknya. 

Di sana, dia bernegosiasi untuk membeli SPBU hingga disepakati nominal Rp12,5 miliar. Dia kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang membeli SPBU itu. "Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi," kata Irfan Suryanegara.

"Bagaimana coba jelaskan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto.

Irfan menuturkan, saat meminta dana talang itu, tak ada sedikit pun pembicaraan dengan Stelly soal bisnis SPBU dan keuntungan. 

Dengan demikian, dana talang Rp12,5 miliar itu merupakan utang. Karena utang, kepemilikan SPBU itu pun diatasnamakan istrinya, Endang Kusumawaty.

"Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network