BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (13/1/2023), ditunda. Penundaan terjadi karena jaksa bersikeras ingin menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat saat ini pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, pertimbangan jaksa ingin menghadirkan terdakwa secara langsung berkenaan dengan pembuktian materi dakwaan.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini jika terdakwa tidak hadir di persidangan secara tatap muka.
Majelis hakim mengabulkan permohonan JPU menunda persidangan. Namun, majelis hakim belum mengabulkan keinginan jaksa menghadirkan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di ruang sidang.
Alasan majelis hakim, saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai pencabutan perjanjian bersama tiga lembaga negara mengenai teknis pelaksanaan sidang secara online.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan
Artikel Terkait