Karena itu, majelis hakim tetap berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) mengenai teknis pelaksanaan persidangan secara online. Terdakwa tetap mengikuti sidang melalui video conference.
Sebagai informasi, persidangan yang digelar pada Jumat (13/1/2023) ini mengagendakan pemeriksaan JPU terhadap terdakwa.
“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa,” kata JPU Pujo.
Selain itu, Pujo juga menyatakan, persidangan secara tatap muka ini untuk kepentingan JPU demi pembuktian materi dakwaan.
“Banyak yang harus kita kasih lihat dan konfirmasikan sama dia (para terdakwa). Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita. Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia. Kalau di sini satu (Sukamiskin) di sana satu (Rutan Kebonwaru), kita ada di sini (PN), kan jadi repot caranya,” tutur Pujo seusai persidangan.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan
Artikel Terkait