"Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali,” tutur dia.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan digelar kembali pada Senin (16/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.
Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan
Artikel Terkait