Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

Hakim tidak mempersoalkan keinginan jaksa. Namun hakim mengingatkan soal SKB tiga menteri terkait mekanisme persidangan pada masa pandemi Covid-19 yang belum dicabut.

“Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang secara offline atau pun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online,” ungkap majelis hakim di persidangan.

“Kami tetap menghormati perjanjian SKB antara Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, serta Kementerian Hukum dan HAM tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference,” tutur pimpinan persidangan.

Selain itu, majelis juga berpendapat jika terdakwa dihadirkan secara tatap muka maka terdakwa harus menjalani tes PCR dan juga menjalani isolasi selama 14 hari jika keluar rumah tahanan.

Jika terdakwa harus menjalani isolasi, dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya agenda persidangan selanjutnya. “Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa," ujar majelis hakim.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network