Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban Stelly Gandawijaya juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah. Nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah.
Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp102 miliar.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar dprd jabar PN Bale Bandung Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait