BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (9/1/2023). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirikan saksi Dr Widiada Gunakaya dan Prof Toto.
Kedua saksi merupakan dosen perguruan tinggi hukum di Kota Bandung. Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan kedua saksi ahli karena menilai penjelasan saksi ahli jaksa penuntut umum (JPU) mengulang dakwaan terhadap Irfan Suryanegara.
Selain itu, keterangan saksi ahli Dr Widiada Gunakaya dan Prof Toto menjadi penyeimbang keterangan yang disampaikan saksi ahli JPU mengenai unsur-unsur pidana dan perdata, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menghadirkan saksi ahli agar menjelaskan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pidana, TPPU, dan perdata,” kata Rendra T Putra, penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, seusai sidang yang dipimpin Dwi Sugianto di PN Bale Bandung, Senin (9/1/2023).
Dari keterangan dua saksi ahli dalam persidangan kali ini, ujar Rendra T Putra, mengenai dakwaan penuntut umum telah dijelaskan, jika tidak terbukti unsur Pasal 372 dan 378, tidak diperlukan lagi pembuktian untuk TPPU terhadap terdakwa Irfan Suryanegara.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan