Dua saksi ahli juga menyatakan, unsur TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Dengan kata lain, ujar Renda T Putra, jaksa wajib membuktikan dakwaannya.
“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” ujar Rendra.
Sementara menanggapi keterangan dari saksi ahli Prof Toto, Rendra mengatakan, saksi telah menjelaskan jika kasus yang telah diilustrasikan penasihat hukum, termasuk perkara perdata karena kental dengan perikatan persekutuan.
“Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusna diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” tutur Rendra.
Dalam persidangan itu, salah satu saksi ahli Dr Widiada Gunakaya mengatakan, apa pun yang didakwakan JPU, hal itu harus dibuktikan.
“Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan, kewajiban JPU membuktikannya. Itu lah yang nanti diperiksa dan diadili oleh majelis hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Dr Widiada.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait