"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," ujar Kolonel CHK Masykur.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto pengadilan militer Kasus Tabrak Lari pelaku tabrak lari korban tabrak lari Handi saputra salsabila nagreg
Artikel Terkait