JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022). Priyanto juga menjalani pidana tambahan, dipecat dari kedinasan TNI AD.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April 2022 lalu. Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadpa korban Handi dan Salsabila di Nagreg.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto pengadilan militer Kasus Tabrak Lari pelaku tabrak lari korban tabrak lari Handi saputra salsabila nagreg
Artikel Terkait