JAKARTA, iNews.id - Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan dia tidak berniat atau berencana membunuh kedua korban. Priyanto mengklaim kedua korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan lalu-lintas dan tubuh mereka dia buang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
"Sebagaimana telah kami uraikan dalam pledoi semula, terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban. Karena, meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat," kata anggota tim kuasa hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).
Dengan demikian, ujar Lettu CHK Feri Arsandi, tidak ada bukti terkait dengan dalil Oditur Militer Tinggi Sus Wirdel Boy yang mengatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kematian Handi dan Salsabila sehingga mendakwa Priyanto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT korban pembunuhan priyanto Kolonel Inf Priyanto Kolonel Priyanto Kasus Tabrak Lari tabrak lari pelaku tabrak lari nagreg
Artikel Terkait