Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsa. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir mobil Panther hitam berpelat nomor B 300 Q, penabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung dituntut hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan telah dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (25/4/2022). 

Dalam sidang tersebut, Kopda Dwi terbukti bersalah menabrak korban. "Tuntutannya terbukti, sehingga oditur menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan (penjara)," kata Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). 

Letkol CHK Panjaitan menyatakan, Kopda Dwi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Adapun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network