Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. "Dalam tuntutannya, oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," ujar Letkol CHK Panjaitan.
Dalam tuntutan, tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, oditur tak menyebutkan tuntutan pemecatan dari dinas TNI terhadap terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko. Sebab perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakan.
"Nggak ada (tuntutan) dipecat (dari TNI). Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
jalur nagreg nagreg jalur bandung-garut via nagreg kabupaten bandung Kolonel Priyanto Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari
Artikel Terkait