Namun, jasad kedua korban ditemukan terdampar di tepi Sungai Serayu. Dalam persidangan terungkap, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan terjadi. Mantan Dandim Gunungkidul ini dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Editor : Agus Warsudi
jalur nagreg nagreg jalur bandung-garut via nagreg kabupaten bandung Kolonel Priyanto Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari
Artikel Terkait