BANDUNG, iNews.id - Saksi mata kecelakaan yang merenggut nyawa sejoli Hendi Saputra (16) dan Salsabila (15) dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Dalam sidang, Saepudin Juhri, satu dari sembilan saksi, menceritakan detik-detik kecelakaan itu terjadi.
Saksi Saepudin menyatakan insiden tabrakan antara mobil Panther yang ditumpangi Priyanto Cs dengan motor korban itu ditandai dengan suara benturan keras di Jalan Raya Bandung-Garut, Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.
Saat itu, Saepudin sedang mengangkut bahan material di tempat kerja tak jauh dari lokasi kejadian. "Waktu itu kami sedang naikin barang bangunan ke mobil. Nggak lihat (langsung). Tiba-tiba dengar benturan keras. Saya keluar, ada mobil. Di depan (mobil) ada orang tergeletak," kata Saepudin di sidang yang menghadirkan terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir mobil Panther hitam B 300 QL.
Editor : Agus Warsudi
jalur bandung-garut via nagreg jalur nagreg nagreg Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tabrak lari sejoli Kolonel Priyanto
Artikel Terkait