Terdakwa Kolonel Inf Priyanto. (Foto: Twitter/@penrem071_wk)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Hendi Saputra-Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, mengakui sempat menginap di hotel dengan janda asal Kota Cimahi. Janda bernama Nurmala Sari alias Lala itu diakui sebagai pacar.  

Pengakuan itu disampaikan Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Di hadapan majelis hakim, mantan Dandim Gunungkidul ini mengaku menginap dengan Lala sebelum insiden pembuangan Handi (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah, terjadi. 

Kolonel Priyanto mengatakan, memiliki hubungan dengan Lala. Menurut Priyanto, sosok Lala adalah teman sekamar saat menginap di Jakarta guna menghadiri rapat evaluasi bidang intelijen TNI Angkatan Darat (AD). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network