Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari dan pembunuhan di Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan terdakwa Kolonel Priyanto, mengungkap beberapa fakta mengejutkan. Selain mengaku pernah membom rumah, Kolonel Priyanto juga menolak membawa korban dan Handi dan Salsabila ke Puskesmas Nagreg atau rumah sakit.

Padahal, dua prajurit TNI yang bersamanya, yaitu, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh, sudah mengingatkan agar membawa sejoli itu ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Apalagi, saat itu Handi Saputra dipastikan masih hidup. Korban kerap merintih kesakitan akibat tertabrak mobil Pather B 300 Q yang mereka kendarai. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network