JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari dan pembunuhan di Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan terdakwa Kolonel Priyanto, mengungkap beberapa fakta mengejutkan. Selain mengaku pernah membom rumah, Kolonel Priyanto juga menolak membawa korban dan Handi dan Salsabila ke Puskesmas Nagreg atau rumah sakit.
Padahal, dua prajurit TNI yang bersamanya, yaitu, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh, sudah mengingatkan agar membawa sejoli itu ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Apalagi, saat itu Handi Saputra dipastikan masih hidup. Korban kerap merintih kesakitan akibat tertabrak mobil Pather B 300 Q yang mereka kendarai.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tabrak lari sejoli jalur bandung-garut via nagreg nagreg pengadilan mahkamah militer 2 prajurit TNI
Artikel Terkait